MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan berhasil menuntaskan kasus peredaran rokok ilegal tanpa harus melalui proses persidangan. Kasus ini melibatkan seorang warga Kecamatan Sidorejo yang berinisial S.
Pada Oktober 2024, petugas Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan melakukan operasi yang menargetkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi ini, petugas menemukan pelaku S menyimpan rokok ilegal sebanyak 31.468 batang dengan berbagai merek. Semua rokok tersebut kemudian disita.
Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, dalam konferensi pers di Pendopo Surya Graha Magetan pada Jumat (28/2/2025) mengatakan bahwa setelah penyitaan rokok ilegal, pihaknya menawarkan kepada S untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Denda yang dikenakan adalah empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang disita. Namun, awalnya S tidak bersedia membayar denda tersebut dan akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” ujar Dwi Jogyastara.
Setelah beberapa waktu dalam penahanan, S akhirnya memutuskan untuk membayar denda yang telah ditentukan. Dwi Jogyastara menjelaskan bahwa S menyetujui untuk membayar denda sebesar Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai yang merupakan rekening resmi pemerintah.
“Yang bersangkutan akhirnya setuju membayar denda Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai, yang merupakan rekening resmi pemerintah,” tambah Dwi.
Setelah keputusan ini diambil, S menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah. Kejaksaan Negeri setempat kemudian mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan yang menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan dengan pembayaran denda oleh S.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Winarto, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan ilegal tidak dibenarkan. Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal karena melanggar undang-undang.
Winarto juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas barang-barang ilegal.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat dari Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.(DNY)

