MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, melalui tim Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal), berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu M dan ML yang berasal dari Sampang, Madura, serta EK yang merupakan warga Magetan sendiri.
Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Vario berwarna putih milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang miliknya.
Para pelaku menggunakan modus dengan merusak kunci motor menggunakan alat khusus. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke Madura seharga Rp3.600.000 dan hasilnya dibagi rata di antara mereka.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap EK, warga lokal Magetan. Melalui pengembangan kasus, M dan ML yang berasal dari Sampang Madura juga berhasil diamankan. Ketiga pelaku ini telah memiliki catatan kriminal yang panjang.
“Para tersangka adalah penjahat kawakan. Mereka sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai tempat. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ujarnya, dalam konferensi pers, pada Jumat (24/1/2025).
Berkat serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Magetan dengan cepat berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti kunci T yang digunakan untuk mencuri motor tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Joko Santoso juga menyarankan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(NYR)

