MADIUN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Madiun menetapkan seorang pria berinisial RDP (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, mengatakan, pelaku tersebut telah memulai aksinya sejak Januari 2022 hingga November 2024. Yang mana lokasi kejadian berada di wilayah tempat tinggal pelaku sendiri.
Pihaknya menjelaskan modus pelaku yakni membujuk korban yang awalnya mengajak jalan-jalan menggunakan kendaraan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diajak makan.
“Di tengah perjalanan pelaku mengajak ke hotel. Korban menurut karena takut sampai bertahun-tahun,” terang Wakapolres kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Parahnya lagi, secara tersembunyi pelaku merekam aksi bejatnya itu. Hingga menjadikannya sebagai bahan ancaman akan menyebarkan jika kemudian korban menolak diajak berhubungan lagi.
Kini pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut.(NYR)

