27.6 C
Madiun
Rabu, April 29, 2026

Paslon Bupati dan Wabup Pacitan Undi Nomor Urut Pilkada Serentak 2024

PACITAN, TEROPONGNUSA.COM – Dengan merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomer 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pada hari ini KPU Kabupaten Pacitan menyelenggarakan pengundian nomor dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Pacitan 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gasibu Swadaya Pacitan ini menyita perhatian ratusan pasang mata. Selain para pendukung dan partai pengusung, banyak masyarakat yang antusias ingin melihat secara langsung momen tersebut. Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. Sehingga momen ini harus terbuka untuk umum.

“Agenda rapat terbuka ini merupakan tahapan krusial yang melibatkan banyak masyarakat, sehingga dengan segala persiapan dan pertimbangan KPU Kabupaten Pacitan menyelenggarakan momen ini di Gedung Gasibu Swadaya. Alhamdulillah acara berjalan lancar sesuai harapan kita. Semua ini tidak lepas dari peran serta seluruh komponen, baik dari paslon dan partai pengusung serta para pendukung dari kedua paslon,” kata Aswika Budhi Arfandy, Ketua KPU Kabupaten Pacitan kepada awak media, Senin (23/09/2024).

Meskipun Kabupaten Pacitan sempat diguyur hujan, namun kesakralan acara tersebut tidak berkurang sedikitpun. Bahkan menambah keguyuban kegiatan  tersebut.

Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Pemilukada 2024 ini yang diselengarakan oleh KPU Kabupaten Pacitan berupa Rapat Pleno Terbuka menghasilkan nomor urut 1 Paslon Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Hadi dan nomor urut 2 Paslon Indrata Nur Bayuaji – Gagarin Sumrambah. 

Dengan selesaianya acara pengambilan dan penetapan nomer urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati maka nomor resmi yang akan disematkan pada APK (alat peraga kampanye) untuk masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada pemilu serentak 2024.

“Malam ini kita sudah menetapkan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon untuk digunakan sebagai lambang atau simbol secara resmi dalam masa kampanye yang akan dimulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Nopermber 2024,” jelas Aswika.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat akan lebih tahu dan mengenal para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontelasi pada Pemilukada Kabupaten Pacitan 2024.

“Kami berharap masyarakat Pacitan Gumregah  Jumangkah menyukseskan Pemilukada 2024 dengan berbondong-bondong datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya,” tutupnya.(GINES)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru