TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Magetan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di
Pasar Pon Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Sabtu (27/5/2023).
Turut hadir dalam acara ini Bupati Magetan, Suprawoto, Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan jajaran Forkopimka Takeran.
Dikemas dengan talkshow, kegiatan tersebut
menghadirkan narasumber dari pihak Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan
serta Polres Magetan.
Usai talkshow, guna melakukan interaktif
dengan masyarakat yang hadir dilanjutkan sesi tanya jawab. Dimana bagi
masyarakat yang mengajukan pertanyaan diberikan doorprize berupa payung.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono
melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, mengatakan
sosialisasi di lokasi seperti kali ini dinilai lebih efektif dibanding dalam
ruangan dengan mengundang masyarakat.
“Saya kira melalui sosialisai semacam ini
dan sesuai penilaian Bapak Bupati ini lebih efektif,” ujar Gunendar.
Pihaknya berharap, selain terhibur, berkat
acara ini masyarakat juga mendapat edukasi tentang materi sosialisasi gempur
rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan
Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia, mengatakan, kegiatan ini merupakan
sinergi antara Pol PP sebagai pengampu tugas penegakan hukum di daerah khususnya
tentang tindak pidana cukai.
Pihaknya menambahkan, selain melakukan sosialisasi,
kerjasama tersebut juga berupa operasi bersama.
Dirinya menyebut, untuk Magetan sendiri
tingkat pelanggarannya ada tapi jumlahnya kecil. Kadang di suatu tempat ada dan
lainnya tidak ada.
Untuk diketahui, sanksi bagi penyalahguna
rokok ilegal dapat dihukum pidana kurungan minimal 1 tahun sampai maksimal 8
tahun penjara. Sedangkan untuk denda minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai
tergantung jenis pelanggarannya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain
tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai
palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai
yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY)


