27.3 C
Madiun
Selasa, April 21, 2026

Samsat Ponorogo Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dengan Syarat Lengkap

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ponorogo memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah asalkan warga membawa persyaratan yang lengkap.

“Pembayaran pajak itu tidak sulit, yang terpenting adalah membawa dokumen yang diperlukan,” ujar Iptu Aris pada hari Kamis, 2 April 2024.

Iptu Aris menambahkan bahwa kendala yang sering dihadapi adalah saat pembayaran pajak kendaraan dilakukan bukan atas nama pemilik yang tertera di dokumen. Oleh karena itu, identitas asli yang sesuai dengan nama di surat kepemilikan kendaraan harus ditunjukkan.

Lebih lanjut, Iptu Aris menyarankan agar kendaraan yang pemiliknya telah meninggal dunia segera diurus balik nama oleh ahli waris dengan menyertakan bukti kepemilikan yang sah.

“Ahli waris diharuskan untuk menunjukkan bukti bahwa kendaraan tersebut memang sudah menjadi hak mereka,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada sengketa kepemilikan kendaraan di antara ahli waris, sejalan dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Iptu Aris menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan untuk menghindari masalah hukum di masa yang akan datang.

“Jika kendaraan yang belum di balik nama terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran hukum, maka tanggung jawab hukum masih berada pada pemilik sebelumnya,” pungkas Iptu Aris.

Dengan adanya fasilitasi dari Kantor Samsat Ponorogo, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, yang merupakan bagian dari kontribusi warga negara terhadap negara dan masyarakat.

Berikut adalah syarat Pengesahan dan Perpanjangan STNK: Proses Berbasis Manual dan Elektronik berdasarkan pasal 61 dan 62:

Persyaratan Baru Pengesahan STNK:

Identitas Diri:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK untuk individu.

– Untuk kendaraan atas nama badan hukum, diperlukan surat kuasa dengan kop surat bermaterai dan surat pengantar.

STNK Asli:

– STNK asli harus disertakan dalam proses pengesahan.

Prosedur Pengesahan dan Perpanjangan:

– Manual di Samsat:

– Mengisi formulir permohonan.

– Melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermaterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa, STNK, dan Tanda Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (TBPKP).

Elektronik via Samsat Online:

– Kendaraan harus terdaftar dalam sistem informasi Regident Ranmor Polri.

– Status kendaraan tidak dalam blokir.

– Telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perpanjangan STNK:

– Mengisi formulir permohonan.

– Melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP yang diberi kuasa, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan hasil cek fisik kendaraan.

Sedangkan persyaratan tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 10 ayat (6) sebagai berikut:

Persyaratan Identitas Pemilik Ranmor:

Untuk Perseorangan:

– Warga negara Indonesia harus menyertakan

Kartu Tanda Penduduk (KTP):

– Warga negara asing dengan izin tinggal tetap perlu melampirkan KTP dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

 – Warga negara asing dengan izin tinggal terbatas harus menyertakan **Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Untuk Badan Usaha:

– Diperlukan Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat Keterangan dengan kop surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan serta dilengkapi stempel/cap badan hukum.

Untuk Instansi Pemerintah, PNA, dan Badan Internasional:

– Harus melampirkan Surat Keterangan dengan kop surat instansi, ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi dengan materai yang cukup.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru