26 C
Madiun
Senin, April 20, 2026

Sanksi Tegas Menanti Kades dan Perades yang Langgar Netralitas Politik di Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Dalam rangka persiapan Pilkada Kabupaten Magetan yang akan berlangsung pada November 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto, menekankan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades). Meskipun memiliki hak pilih secara individu, mereka diingatkan untuk tidak menggunakan posisi atau profesi mereka untuk mendukung kandidat tertentu.

“Sebagai aparatur pemerintah desa, mereka memiliki hak pilih secara pribadi. Namun, mereka harus tetap netral dalam kapasitas profesional mereka, terutama selama kontestasi politik seperti Pilkada atau Pemilu,” kata Eko Muryanto, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Eko menyarankan agar Kades dan Perades yang terlibat dalam kampanye politik untuk mengambil cuti, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika seorang kepala desa harus menjadi juru kampanye, sebaiknya ia mengambil cuti untuk sementara waktu,” tambahnya.

Eko juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa di Magetan untuk menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau polemik menjelang Pilkada.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada yang akan datang dengan menjaga netralitas,” ujarnya.

Aturan yang melarang Kades dan Perades dari berpartisipasi dalam politik praktis diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) melarang perangkat desa ikutserta dalam kampanye pemilu, baik sebagai pelaksana maupun tim kampanye. 

Sementara itu, Pasal 494 menetapkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta bagi ASN, anggota TNI dan Polri, Kades, Perades, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan tersebut. Pasal 282 juga melarang pejabat negara dari membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 490 berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru