PASURUAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu minimarket di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berinisial SS ditangkap di kos-kosannya, sembilan jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidayanto, mengatakan, pelaku mencoba merampok uang di brangkas minimarket dengan mengancam seorang karyawan dengan pisau. Namun, karyawan tersebut berani melawan dan berhasil menggagalkan rencana pelaku.
“Pelaku berpura-pura menanyakan barang seperti foto di HP-nya, lalu menodongkan pisau ke korban. Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku kabur tanpa membawa apa-apa,” kata AKP Rudy dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).
AKP Rudy menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

