PACITAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan dua kecamatan. Dalam konferensi pers yanag digelar pada Jumat (29/8), Wakapolres Kompol Dwi Jatmiko menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
Kasus Pertama terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, seorang gadis berusia 13 tahun yang disamarkan dengan nama Melati, menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial PR.
Kasus Kedua di Kecamatan Kebonagung, lebih memilukan. Tersangka berinisial S dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, yang dikenal sebagai Bunga.
Berdasarkan laporan, aksi bejat S berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD hingga usia 15 tahun.
Kedua kasus terungkap berkat keberanian korban dan keluarga dalam melapor, serta perhatian pihak sekolah terhadap kondisi psikologis anak.
Kompol Dwi Jatmiko menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak.
“Keberanian korban dan keluarga melapor menjadi kunci. Ini langkah penting memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kompol Dwi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.(Gin)

