MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional Gamelan Jawa pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Magetan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, Direktur CV. Mitra Sejati, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.5.32/Fd.1/09/2023 dan Print-01/M.5.32/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurhisyam, mengatakan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan gamelan tersebut.
“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp520.524.000,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Tersangka S diduga menyetujui pengadaan tanpa adanya proposal dari sekolah penerima bantuan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei sesuai ketentuan, melakukan pengecekan barang hanya secara sampel, serta tidak mengenakan sanksi keterlambatan kepada CV. Mitra Sejati.
Sementara itu, YSJI sebagai pelaksana pekerjaan diduga telah menyediakan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Magetan menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.(DNY)

